Selama Ops Antik Agung 2024, Polres Tabanan Bekuk 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tabanan – Polres Tabanan menggelar Press Release Kasus Penyalahgunaan Narkotika selama Ops Antik Agung  2024 dari tgl 31 Mei s/d 15 Juni 2024, Press release ini dipimpin oleh Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja P. S.Sos., M.H, serta didampingi Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was di Loby Polres Tabanan, Kamis  ( 20/06/2024 ).

Saat press release Waka Polres menerangkan bahwa selama tanggal 31 Mei s/d 15 Juni 2024 satuan reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang ( 8 laki-laki dan 1 perempuan ) sedangkan jumlah BB ( shabu ) sebanyak,12 ( dua belas) paket dengan berat seluruhnya,78,56 ( tujuh puluh delapan koma lima puluh enam) gram netto. 

Adapun masing – masing tersangka antara lain. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/V/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 31 MEI 2024, dengan tersangka antara lain, ST ( 48 tahun  Laki, supir  Tabanan )Di Desa, sanda, Kec, pupuan, Kab, Tabanan. EG ( 29 tahun laki-laki tidak bekerja)Di Desa,Mundak Temu,Kec,Pupuan.Kab,Tabanan. AGA (umur 24th, Laki-laki, Peljar/ Mahasiswa, Tabanan) NGR ( 22 tahun laki-laki, tidak bekerja) Di Desa,Mundak Temu, Kec, Pupuan, Kab Tabanan. 

Adapun Waktu dan TKP 

Yaitu, 

TKP1  : Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita, di depan warung milik tersangka ST, di Desa Sanda, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, TKP 2 : Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.15 Wita di Desa  Munduk Temu, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan dan TKP 3 : Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 16.45 Wita di dalam rumah tersangka NGR, di Desa Munduk Temu, Kec. Pupuan, Kab.Tabanan.

Jumlah BB  sebanyak 3 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0.33 gram netto.

Modus Operandi,  Barang bukti di simpan ditemukan didalam saku depan sebelah kanan tersangka.

Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 1 JUNI 2024, dengan tersangka. AGS alias DGR (laki-laki Karyawan Swasta) Di Desa, antosari,Kec,Selamadeg barat, Kab, Tabanan.BB,2 plastik clip narkotika ( sabhu ) seberat 0,02 gram netto, disangkan pasal 114 ayat (1)dan pasal 112 ayat (1) No. 35,UU RI Tahun 2009,dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 1 JUNI 2024, dengan tersangka, YG alias CK (28 tahun laki-laki karyawan swasta) Di Desa, Dauh Peken,Kec/Kab,Tabanan. BB, 3 plastic kliep, narkoba (shabu) seberat,77,55 (tujuh tujuh koma lima lima) gram netto.disangkakan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/28/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 3 JUNI 2024, dengan tersangka, SF ( 30 tahun, laki, karyawan swasta,) Desa, Kesiut, Kec,Kerambitan.Kab,Tabanan. BB.1 (satu) plastic kliep narkotika (shabu) dengan berat 0,16 gram netto, Disangkan iya pasal 112 ayat 1(satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/30/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 11 JUNI 2024, dengan tersangka, GA (32 tahun, perempuan,karyawan swasta, Di Desa, Mengwitani, Kec, Mengwi, Kab, Badung) BB.2 plastic kliep, narkotika (shabu) dengan berat  0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto. disangkakan yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 thn dan paling lama 12 tahun. 

Berasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/29/VI/2024/SPKTSATRESNKB/RES TBN/POLDA BALI, TGL 3 JUNI 2024, dengan tersangka, KD (31 tahun laki-laki karyawan swasta) di Desa, Kesiut, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. BB, 1(satu) plastic kliep narkotika ( shabu) seberat 0,22 gram netto. 

Di sangkan pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Ditambahkan oleh Waka Polres berdasarkan daerah asal tersangka yaitu 9 orang tersangka dari Bali, sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 8 laki – laki dan 1 perempuan. 

( Humas Polres Tabanan )

from Blogger https://ift.tt/kIVsOzc
via IFTTT

Tinggalkan komentar