Polisi di Batas Negara Serahkan BB Ganja Hasil Temuan ke Sat Narkoba Polresta

Polresta Jayapura Kota – Miliki wilayah hukum yang berbatasan langsung dengan negara tetangga PNG, Polsek Muara Tami juga intens mencegah masuknya narkotika jenis ganja yang berasal dari sana. Jumat sore kemarin (28/6) sekitar pukul 18.00 WIT, Opsnal Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin berhasil menggagalkan masuknya barang haram tersebut melalui Kampung Mosso.

Sebanyak 1 karung ukuran 15 Kg yang berisikan 45 plastik bening ukuran besar untuk mengemas daun kering atau ganja berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi membenarkan penemuan barang haram tersebut di salah satu kebun milik warga di Kampung Mosso Distrik Muara Tami.

“Berawal saat anggota kami yang sudah menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat setempat mendapatkan informasi bahwa ada barang yang dicurigai tidak bertuan di salah satu kebun milik warga yang diletakkan oleh orang yang tidak dikenal, mendapatkan informasi tersebut personel kami Brigpol Bagus langsung menghubungi tim opsnal dan bersama-sama ke lokasi yang diinformasikan,” ungkap Kapolsek.

Setelah tiba di lokasi, tim menemukan 45 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja yang dimasukkan di dalam satu buah karung beras berukuran 15 Kg.

“Tim opsnal berupaya mencari keberadaan pemiliknya namun tidak dapat ditemukan, barang bukti yang ditemukan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Muara Tami,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut kata AKP Hanasbey, pihaknya langsung menghubungi satuan narkoba Polresta Jayapura Kota untuk menyerahkan barang temuan itu. “Semalam sekitar Pukul 23.00 WIT, anggota kami langsung menyerahkan barang bukti tersebut ke personel satuan narkoba polresta yang datang ke mapolsek untuk mengamankannya ke Mapolresta,” ujarnya.

Kapolsek juga menambahkan, untuk siang ini sekitar pukul 11.30 WIT, kami juga telah menerima penyerahan barang bukti ganja bersama pemiliknya seorang pria berinisial IG (25) warga PNG dari pihak Bea Cukai di Pos PLBN Skouw.

“IG saat hendak melintas di Pos PLBN dicurigai oleh petugas, setelah dilakukan pemeriksaan, benar dari barang bawaannya ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 48 paket ganja yang dikemas di kertas-kertas kecil yang disimpan di tas milik IG,” tambah Kapolsek.

Kini IG bersama barang bukti ganja yang ditemukan padanya menunggu dijemput oleh anggota satuan narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian selanjutnya atas perbuatannya tersebut.

“Kami personel Polri yang bertugas di Perbatasan Negara telah berkomitmen dan sepakat bersinergi bersama masyarakat setempat untuk mencegah masuknya narkotika jenis ganja melalui jalur yang ada di wilayah kami, dengan bekerjasama kami telah memperkecil ruang masuknya ganja ke daerah kita atau negara kita, semua untuk kepentingan masyarakat dan kita semua,” pungkas Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey.(*)

Penulis : Subhan

from Blogger https://ift.tt/YbXLZCJ
via IFTTT

Tinggalkan komentar