Ungkap Sindikat Curat “Keprok Kaca”, Polsek Blahbatuh Ringkus 3 Tersangka

GIANYAR, BLAHBATUH-Polsek Blahbatuh Polres Gianyar melalui Unit Reskrim berhasil meringkus sindikat Curat “Keprok Kaca” yang sempat beraksi di beberapa TKP di berbagai wilayah di Bali.

Sebagaimana terungkap dalam Press Release yang digelar di Mako Polsek Blahbatuh, Jumat/24 Mei 2024, Ketiga Pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di daerah Denpasar.

Adalah Tersangka YK Als. YUDIK, Laki-laki, 37 tahun dan tersangka KP als. YUDA, laki-laki, 21 Tahun diamankan di Jalan W.R Supratman setelah petugas  mengantongi ciri-ciri pelaku dari hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi.

Setelah berhasil mengamankan Tersangka YK als. YUDIK dan tersangka KP als. YUDA, selanjutnya dikembangkan hingga darinya didapatkan informasi keberadaan Tersangka MR als. ICENG, laki-laki, 24 yang ditangkap di daerah Monang Maning, Denpasar.

Salah satu Tersangka yakni YK als. YUDIK merupakan residivis pencurian pemberatan modus Keprok kaca dan pernah dihukum selama 2 tahun penjara di LP Kerobokan.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H. didampingi Wakapolsek AKP Nyoman Gede Budiarta,S.H. , Kanit Reskrim Iptu I Ketut Putu Ardika,S.H.,M.H. serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra didepan awak media mengatakan bahwa aksi ketiga pelaku selama ini sangat meresahkan.

“Ketiga Tersangka tergabung dalam sindikat Pencurian Pemberatan dengan modus Keprok Kaca, di wilayah Blahbatuh sendiri diakui oleh mereka telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan rincian 4 kali di Pantai Nirmala dan 1 Kali di Pantai Darga Keramas” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Blahbatuh menerangkan pengungkapan pelaku berawal dari peristiwa Curat modus Keprok Kaca di Pantai Nirmala Keramas pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024.

“Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari peristiwa pencurian dengan Korban adalah WNA Jepang yang sedang surfing di Pantai Keramas, para tersangka selama ini melakukan aksinya dengan menyasar barang bawaan tamu yang ada di kendaraan”

Dari aksinya di Pantai Keramas, tersangka berhasil mendapatkan sejumlah barang yakni HP iPhone, Kemera Gopro, Dompet dan sejumlah barang lain dengan kerugian sekitar 14.000.000 ( Empat Belas Juta Rupiah).

Dalam hal ini petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik sebagai hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Ada sejumlah barang bukti yang diamankan langsung dari tangan tersangka yakni hasil kejahatan berupa HP I-phone dan Satu Buah Kamera serta barang bukti lain berupa Pecahan Kaca Mobil, Satu Buah Batu Kali dan Dua Unit Sepeda Motor.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ayat  (1) Ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Imbuh Kompol Made Berata.**)

from Blogger https://ift.tt/21j8HNg
via IFTTT

Tinggalkan komentar